Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...

Kompas.com - 18/10/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masukan diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memasuki usia ke-10 tahun.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, LPSK perlu memperluas cakupan perlindungannya sehingga tidak terbatas pada perkara pidana semata. 

Cakupan tersebut diharapkan hingga ke perkara tata usaha negara jika diperlukan. 

Perlindungan tersebut dianggap perlu setelah melihat adanya kecenderungan terdakwa hingga terpidana melaporkan balik saksi atau pelapor. 

"Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita menemukan kecenderungan tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus korupsi melaporkan balik ahli-ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan," kata Lola dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: ELSAM: Anggaran LPSK Timpang antara Operasional dan Layanan Saksi dan Korban 

"Makanya, saya sangat setuju bahwa perlindungan tidak bisa terbatas diberikan pada perkara pidana, tapi juga perkara perdata, bahkan tata usaha negara. Misal ada whistleblower yang berasal dari instansi negata tertentu," lanjut dia. 

Ia mencontohkan, dua pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dituntut secara perdata saat menjadi saksi ahli dalam persidangan. 

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP dan Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Total gugatan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Keduanya digugat karena kesaksiannya sebagai ahli dinilai merugikan pihak yang berperkara di pengadilan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Uli Pangaribuan.

Baca juga: LPSK Sebut jika Pelanggaran HAM Berat Tak Diselesaikan, Korban Terus Menuntut

"Kasus-kasus yang mendapat perlindungan dari LPSK adalah kasus-kasus pidana, untuk ke depannya mungkin kasus-kasus di luar pidana bisa dipertimbangkan diberikan perlindungannya," ujar Lalola.

Uli mengatakan, perlindungan yang hanya kasus pidana tersebut menyulitkan lembaganya. LPSK membutuhkan laporan polisi agar korban mendapatkan perlindungan. 

Padahal, banyak kasus melibatkan perempuan dan anak yang bersifat mendesak dan sensitif, serta tak semua korban mau melaporkan kasusnya ke polisi. 

Perlindungan sulit diberikan, sementara hak-hak korban harus tetap terpenuhi. 

Di sisi lain, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Mutaqqien menambahkan bahwa "pelebaran sayap" LPSK juga perlu terhadap kasus-kasus rumit. 

Kasus yang dimaksud misalnya dengan modus operandi yang rumit, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dalam beberapa tahun ini hal itu tidak pernah terjadi, jadi LPSK seperti menjalankan perjalanan aktivitasnya dalam kasus-kasus biasa," kata Andi.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com