Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan kepada LPSK di Usianya yang ke-10 Tahun...

Kompas.com - 18/10/2018, 18:35 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masukan diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memasuki usia ke-10 tahun.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, LPSK perlu memperluas cakupan perlindungannya sehingga tidak terbatas pada perkara pidana semata. 

Cakupan tersebut diharapkan hingga ke perkara tata usaha negara jika diperlukan. 

Perlindungan tersebut dianggap perlu setelah melihat adanya kecenderungan terdakwa hingga terpidana melaporkan balik saksi atau pelapor. 

"Dalam beberapa waktu belakangan ini, kita menemukan kecenderungan tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus korupsi melaporkan balik ahli-ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan," kata Lola dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: ELSAM: Anggaran LPSK Timpang antara Operasional dan Layanan Saksi dan Korban 

"Makanya, saya sangat setuju bahwa perlindungan tidak bisa terbatas diberikan pada perkara pidana, tapi juga perkara perdata, bahkan tata usaha negara. Misal ada whistleblower yang berasal dari instansi negata tertentu," lanjut dia. 

Ia mencontohkan, dua pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dituntut secara perdata saat menjadi saksi ahli dalam persidangan. 

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP dan Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Total gugatan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Keduanya digugat karena kesaksiannya sebagai ahli dinilai merugikan pihak yang berperkara di pengadilan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Uli Pangaribuan.

Baca juga: LPSK Sebut jika Pelanggaran HAM Berat Tak Diselesaikan, Korban Terus Menuntut

"Kasus-kasus yang mendapat perlindungan dari LPSK adalah kasus-kasus pidana, untuk ke depannya mungkin kasus-kasus di luar pidana bisa dipertimbangkan diberikan perlindungannya," ujar Lalola.

Uli mengatakan, perlindungan yang hanya kasus pidana tersebut menyulitkan lembaganya. LPSK membutuhkan laporan polisi agar korban mendapatkan perlindungan. 

Padahal, banyak kasus melibatkan perempuan dan anak yang bersifat mendesak dan sensitif, serta tak semua korban mau melaporkan kasusnya ke polisi. 

Perlindungan sulit diberikan, sementara hak-hak korban harus tetap terpenuhi. 

Di sisi lain, Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Andi Mutaqqien menambahkan bahwa "pelebaran sayap" LPSK juga perlu terhadap kasus-kasus rumit. 

Kasus yang dimaksud misalnya dengan modus operandi yang rumit, seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dalam beberapa tahun ini hal itu tidak pernah terjadi, jadi LPSK seperti menjalankan perjalanan aktivitasnya dalam kasus-kasus biasa," kata Andi.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com