Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kelola Dana Bantuan Korban Gempa NTB secara Transparan

Kompas.com - 18/10/2018, 15:09 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengingatkan pemerintah soal transparansi pengelolaan dana bantuan kepada korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu ia katakan untuk menanggapi pemerintah yang memutuskan untuk menyalurkan dana bantuan kepada korban gempa melalui rekening kelompok masyarakat (pokmas) setempat.

"Ide menyalurkan melalui pokmas mungkin maksudnya agar lebih cepat dan lebih tepat sampai ke masyarakat," tuturnya ketika dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

"Lewat manapun prinsipnya, dana itu harus dikelola secara transparan dan akuntabel," imbuh dia.

Baca juga: Jokowi Kembali Datangi Lombok, Pencairan Dana Hunian Tetap Bakal Dipercepat

Ia pun menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau masalah dalam pengelolaan dana tersebut, pemerintah harus turun tangan.

Dadang menyebutkan, caranya dapat dilakukan melalui bimbingan yang diberikan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Para auditor dari BPKP misalnya, bisa membantu kelompok masyarakat, memberikan bimbingan dan pendampingan pengelolaan dana tersebut," ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan dana bantuan Rp 50 juta per kepala keluarga untuk korban gempa Lombok yang rumahnya rusak berat yang disalurkan melalui pokmas.

Pembentukan pokmas tersebut untuk membantu pencairan dana bantuan kepada korban gempa bumi di Lombok.

Baca juga: Terbang ke Lombok dan Sumbawa, Jokowi Tinjau Pencairan Dana Rehabilitasi Korban Gempa

Pada Kamis (18/10/2018), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah ada 472 pokmas di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Lombok, seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Lombok mengeluhkan belum cairnya dana bantuan untuk membangun rumah pasca gempa. Pemerintah mengatakan hal itu terjadi karena rumitnya syarat pencairan dana tersebut.

Oleh kerana itu, pemerintah memutuskan untuk memangkas 16 dari 17 syarat pencairan dana tersebut. "Tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas," kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com