JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengingatkan pemerintah soal transparansi pengelolaan dana bantuan kepada korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu ia katakan untuk menanggapi pemerintah yang memutuskan untuk menyalurkan dana bantuan kepada korban gempa melalui rekening kelompok masyarakat (pokmas) setempat.
"Ide menyalurkan melalui pokmas mungkin maksudnya agar lebih cepat dan lebih tepat sampai ke masyarakat," tuturnya ketika dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
"Lewat manapun prinsipnya, dana itu harus dikelola secara transparan dan akuntabel," imbuh dia.
Baca juga: Jokowi Kembali Datangi Lombok, Pencairan Dana Hunian Tetap Bakal Dipercepat
Ia pun menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atau masalah dalam pengelolaan dana tersebut, pemerintah harus turun tangan.
Dadang menyebutkan, caranya dapat dilakukan melalui bimbingan yang diberikan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Para auditor dari BPKP misalnya, bisa membantu kelompok masyarakat, memberikan bimbingan dan pendampingan pengelolaan dana tersebut," ucap dia.
Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan dana bantuan Rp 50 juta per kepala keluarga untuk korban gempa Lombok yang rumahnya rusak berat yang disalurkan melalui pokmas.
Pembentukan pokmas tersebut untuk membantu pencairan dana bantuan kepada korban gempa bumi di Lombok.
Baca juga: Terbang ke Lombok dan Sumbawa, Jokowi Tinjau Pencairan Dana Rehabilitasi Korban Gempa
Pada Kamis (18/10/2018), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah ada 472 pokmas di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Lombok, seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Lombok mengeluhkan belum cairnya dana bantuan untuk membangun rumah pasca gempa. Pemerintah mengatakan hal itu terjadi karena rumitnya syarat pencairan dana tersebut.
Oleh kerana itu, pemerintah memutuskan untuk memangkas 16 dari 17 syarat pencairan dana tersebut. "Tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas," kata Puan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.