JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah memastikan dana bantuan pembangunan rumah untuk korban gempa Lombok dan Sumbawa tidak akan disalahgunakan. Menurut dia, warga penerima bantuan tidak akan menerima uang bantuan secara langsung.
Pertama-tama, warga korban gempa harus membentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang terdiri dari sekitar 20 kepala keluarga.
“Kalau pokmas belum terbentuk, dana tidak akan dicairkan. Sebab, dana itu akan disalurkan melalui rekening pokmas,” kata Zulkifliemansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).
Pembentukan pokmas, kata dia, tidak lain merupakan bagian dari upaya menyederhanakan proses pencairan bantuan. Zulkifliemansyah mengklaim jika sebelumnya cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi, namun melalui pokmas akan lebih sederhana dan akuntabilitasnya lebih terjamin.
“Kita tidak ingin masyarakat terjerat masalah. Kalau pokmas sudah terbentuk, dana bisa dicairkan,” kata dia.
Zul berharap semua pemangku kepentingan membantu warga guna mempercepat terbentuknya pokmas sebagai syarat pencairan dana.
Dana bantuan yang diberikan pemerintah nantinya akan ditransfer dari rekening pokmas ke rekening perusahaan suplaier bahan bangunan dan untuk upah tenaga kerja.
"Ini sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan lain pasca-penggunaan dana tersebut," kata Zul.
Zul menekankan bahwa warga korban gempa di NTB segera harus memiliki hunian. Dalam waktu dekat ini tidak boleh ada lagi warga yang tinggal di tenda.
“Apalagi, menjelang musim hujan sekarang ini. Akan banyak persoalan lain. Bisa saja penyakit muncul,” kata dia.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebelumnya memastikan, 472 pokmas di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dibentuk.
Baca juga: Bantuan untuk Korban Gempat NTB Siap Dicairkan lewat 472 Pokmas
Oleh sebab itu, proses pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak kepada masyarakat pun diyakini berjalan cepat.
"Alhamdulillah kini telah ada 472 pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk di tujuh kabupaten/kota. Mereka siap melakukan pencairan dana," ujar Puan, sebagaimana dikutip siaran pers resmi, Kamis (18/10/2018).
Dengan demikian, proses pemulihan Lombok seteah diguncang gempa bermagnitudo 7 pada 5 Agustus 2018 lalu berjalan cepat. Pokmas dibentuk lewat surat keputusan (SK) yang diverifikasi sekaligus ditandatangani Gubernur NTB. Mereka terdiri dari kepala keluarga yang juga menjadi korban bencana alam.