JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta masyarakat melihat secara utuh iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dimuat dalam sebuah surat kabar yang terbit pada Rabu (17/10/2018).
Menurut Hasto, publik tidak cukup hanya melihat unsur citra diri berupa nomor urut dan foto paslon, tetapi harus juga mencermati tujuan dari iklan.
Hasto mengklaim, tujuan iklan tersebut adalah mengumumkan nomor rekening yang bisa digunakan masyarakat untuk berdonasi.
"Itu kan grey area, harus dilihat juga mission-nya. Ini kan memang masa kampanye, tetapi kita kan juga mengikuti aturan untuk mengumumkan nomor rekening dari paslon, jadi semuanya juga harus dilihat dari tujuannya," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: KPU Serahkan Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf ke Bawaslu
Hasto juga mengklaim pesan dari iklan yang mencantumkan nomor rekening tersebut justru untuk mengundang partisipasi masyarakat.
Hal itu demi transparansi dana yang digunakan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam pemilu.
"Kan ini menunjukkan bahwa ini memang nomor rekening, kami ingin transparan, kami ingin terbuka, kami ingin mengundang partisipasi masyarakat," ujar Hasto.
Terkait adanya unsur citra diri berupa nomor urut dan gambar paslon, Hasto mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan bagaimana iklan dibuat jika tidak mencantumkan kedua unsur tersebut.
"Kalau enggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?" kata dia.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar
Iklan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut 1 tersebut.
"Ini lagi dicari unsurnya, apakah itu termasuk iklan kampanye atau enggak," kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Aturan mengenai waktu pelaksanaan iklan kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.
Dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang tersebut disebutkan, kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.