Masyarakat dapat melaporkan beberapa situs berkonten negatif dalam sekali pelaporan.
Pemantauan proses dilakukan oleh tim aduan konten. Proses verifikasi dilakukan untuk menguji apakah konten dalam suatu situs atau media sosial tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
"Aduan dari masyarakat kami verifikasi, jika memanng melanggar ketentuan UU ITE dan UU lain kami blokir," ujar Ferdinand.
Baca juga: Situs Aduan Konten Kominfo Kini Bisa Dipantau dan Lebih Transparan
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, jumlah pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kemenkominfo hingga September 2018 sebanyak 87.485 kasus.
Tak hanya melalui situs resmi, masyarakat juga dapat menghubungi tim aduan konten melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
Tak hanya itu, aduan konten milik Kemenkominfo ini juga mempunyai akun resmi di media sosial Twitter, @aduankonten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) 14 Mei 2018