JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mempertanyakan pemenuhan hak-hak para tahanan dan narapidana di Indonesia.
"Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tahanan dan narapidana sebagaimana yang dicantumkan dalam Nelson Mandela Rules," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Nelson Mandela Rules dikeluarkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). UNODC mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap narapidana.
Standar minimum yang diatur mulai dari akomodasi, kebersihan, layanan kesehatan, hingga hal-hal teknis seperti pengaturan sistem manajemen lapas.
Anggara pun mempertanyakan soal kondisi tempat tidur dan aspek kebersihan di rutan dan lapas di Indonesia. Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas membuatu tempat tidur dan kebersihan menjadi hak yang diabaikan.
Baca juga: ICJR Apresiasi Ide Pemerintah Susun Aturan Khusus bagi Napi Lansia
Menurut data per September 2018 yang disebutkan Anggara, jumlah penghuni rutan dan lapas sebanyak 248.340 orang. Padahal, kapasitas totalnya yaitu 125.159 orang.
"(Karena overcrowding), maka pemenuhan akan hak tahanan atau narapidana untuk memperoleh tempat tidur yang terpisah di malam hari dan seprai yang dijamin kebersihannya tentu tidak dapat terpenuhi," jelasnya.
Selain itu, Anggara juga mempertanyakan soal kualitas makanan yang diterima para tahanan dan narapidana.
Ia menuturkan, standar makanan sebetulnya telah diatur pemerintah dalam Keputusan Dirjenpas Kemenkumham RI mengenai Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan, dan cabang Rutan.
Namun, praktik di lapangan yang masih tidak diketahui kejelasannya.
"Kualitas makanan yang diperoleh oleh tahanan dan narapidana pun tidak diketahui seperti apa standarnya dalam praktik," terang dia.
Oleh sebab itu, mereka menyarankan pemerintah untuk membuat road map agar penyelesaian masalah tersebut dapat terarah dan sistematis.
"Pemerintah harus memahami permasalahan pemasyarakatan ini secara utuh, bukan hanya sepotong-sepotong saja," ujarnya.
Topik itu kembali diungkit ICJR setelah pemerintah mengungkapkan keinginannya untuk menyusun suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).
ICJR tak ingin pemerintah menutup mata terhadap masalah lain yang menyelimuti sistem pemasyarakatan di Indonesia.