Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER: Jokowi Bilang Kebangetan dan Kekesalan Menteri Susi

Kompas.com - 18/10/2018, 07:04 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Editor

KOMPAS.com — Berita apa saja yang menarik perhatian pembaca Kompas.com sepanjang Rabu (16/10/2018) kemarin?

Berikut ini rangkuman sejumlah berita terpopuler Kompas.com yang sayang untuk dilewatkan.

1. Jokowi tegur Menkes

Presiden Joko Widodo menegur Menteri Kesehatan Nila F moeloek dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fahmi Idris soal defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Defisit anggaran itu mengakibatkan BPJS Kesehatan menunggak pembayaran ke sejumlah rumah sakit.

"Mestinya sudah rampunglah di (tingkat) Menkes, di Dirut BPJS. Urusan pembayaran utang RS sampai Presiden. Ini kebangetan sebetulnya," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah membantu menambah anggaran untuk BPJS. Ia mengingatkan agar Dirut BPJS memperbaiki sistem manajemen.

Baca juga: Jokowi: Urusan Utang Rumah Sakit Sampai ke Presiden, Kebangetan!

2. YouTube tumbang

Layanan berbagi video, Youtube, tidak bisa diakses pada Rabu pagi kemarin. Hal ini mengejutkan karena sebelumnya YouTube tidak pernah mengalami eror total.

Awalnya, gangguan itu hanya terjadi pada situs web YouTube versi desktop. Beberapa saat kemudian, akses ke YouTube melalui aplikasi ponsel pun mengalami hal yang sama.

Pengguna dari seantero dunia mengeluhkan kejadian ini dengan mengunggah status di media sosial.

Baca juga: YouTube Dikeluhkan Tidak Dapat Diakses Pagi Ini

3. Menteri Susi kesal soal politisasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal karena ada pihak yang memolitisi masalah perikanan. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tentang perizinan kapal.

Saat melakukan safari kampanye kepada nelayan di Indramayu pada 10 Oktober 2018, Sandiaga berjanji akan memperlancar perizinan kapal bagi nelayan. Hal itu disampaikannya karena ada keluhan bahwa nelayan sulit mendapatkan izin tersebut.

Menanggapi itu, Susi mengatakan bahwa kementeriannya tidak mengurus perizinan kapal dengan kapasitas di bawah 30 gross ton. Kapal dengan kapasitas 30 GT ini dapat mendatangkan penghasilan sebesar Rp 10 miliar per tahun dan tidak dapat disebut sebagai nelayan.

Ia menegaskan bahwa sejak 7 November 2014, ia telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan bahwa kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu lagi membuat izin, tetapi harus terdaftar.

"Jangan asal ngomong dulu, baca dulu undang-undang perikanan baru bicara. Jangan bawa isu sektoral ke ranah politik," kata Susi.

Baca juga: Menteri Susi Kritik Sandiaga: Jangan Asal Ngomong, Baca Dulu...

Selain berita-berita di atas, simak juga sejumlah berita terpopuler lainnya berikut ini:
Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR RI dan Fakta di Baliknya...
Ketika Prasetio Ingin Menjadi Ahok di DPRD DKI...
Jalankan Misi Kemanusiaan di Palu, Suami Tinggalkan Istri Sakit hingga Akhirnya Meninggal
Pelaku Kasus Jurnalis yang Hilang Diduga Pengawal Putra Mahkota Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com