Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dalami Kasus Penggelapan Dana Investasi Rp 15 Triliun di 14 Bank

Kompas.com - 17/10/2018, 20:54 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan lima orang di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Aksi lima tersangka itu diduga telah merugikan nasabah senilai Rp 14 triliun. 

Daniel menyebut, PT. SNP  sebenarnya sudah bermasalah sejak lama. Sejak 2010, perusahaan itu sudah mengalami “cacat” dalam keuangan.

“Ini menjadi bahan pertanyaan kita terhadap bank-bank (memberikan fasilitas kredit). Yang menjadi sasaran kita untuk didalami,” kata Daniel di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Ini Modus 5 Pelaku Bobol 14 Bank Total 14 Triliun

Daniel menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut modus pemberian fasilitas kredit oleh 14 bank itu melalui PT. SNP.

Diketahui, Polri telah menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP. Mereka terdiri dari DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi), dan AS (Asisten Manajer Keuangan).

Kelimanya ditangkap secara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Kemudian, AS ditangkap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.

Baca juga: Bareskrim: Dari 14 Bank yang Diduga Dibobol, Baru 1 yang Lapor

Daniel menyebut, dalam menetapkan para tersangka Polri menggunakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan PT SNP. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Selain kelima tersangka, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya, dengan inisial LC, LD, dan SL. Kasus ini juga masih diselidiki lebih lanjut oleh polisi.

Nantinya, mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com