JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengakui menghadapi kesulitan merekam KTP Elektronik bagi penduduk yang berdomisili di luar daerah peruntukkannya.
“Jadi kalau di pinggiran sungai, kemudian di bantaran rel kereta api memang kami agak kesulitan menerbitkan KTP elektronik,” tutur Zudan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa(16/10/2018).
Zudan menuturkan, harus ada kompromi dengan penduduk yang bersangkutan untuk merekam E-KTP.
“Apakah akan kembali ke daerahnya atau pindah bertempat tinggal ikut numpang KK (Kartu Keluarga) saudaranya,” kata Zudan.
Baca juga: Dukcapil Akan Blokir Sementara Data Penduduk Usia 23 yang Belum Rekam E-KTP
Kemendagri, kata Zudan, mendorong masyarakat untuk tinggal di daerah-daerah yang sesuai dengan aturan tata ruang wilayah.
“Kami mendorong masyarakat tinggal di tempat-tempat sesuai peruntukkannya. Di desa, di kelurahan yang sudah ada kode desa dan kode kelurahan atau wilayah,” tutur Zudan.
“Jadi kami tidak menghendaki masyarakat kita tinggal di hutan lindung, di pinggir-pinggir sungai yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Zudan.
Lebih lanjut, kata Zudan, apabila masyarakat tetap tidak mau pindah dari tempat yang tidak sesuai peruntukkannya akan dikenai sanksi dari Pemerintah Daerah setempat.
“Prinsipnya Kemendagri sebagai penanggungjawab akhir layanan administrasi kependudukan, yang berikan KTP Pemda bukan Kemendagri,” tutur Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.