KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, warganet ramai membicarakan mengenai kartu informasi akun baru, yang didapat setelah mendaftar di situs Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
Setelah ditelusuri, kartu informasi akun yang baru ini memang terdapat sedikit perbedaan dengan yang lama. Apa saja perbedaannya? Berikut ulasannya:
Perbedaan utama kartu informasi akun ini terletak pada informasi di nama dan tempat tanggal lahir.
Pada kartu informasi akun yang baru akan muncul nama (sesuai KTP dan ijazah) dan tempat tanggal lahir (sesuai KTP dan ijazah).
Sementara pada kartu informasi akun yang lama, hanya muncul nama dan tempat tanggal lahir (tanpa keterangan sesuai KTP dan ijazah). Untuk data lain seperti jenis kelamin serta tanggal dan jam pendaftaran masih sama.
Lihat dalam gambar di bawah ini:
Meskipun terdapat perbedaan data, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pelamar tidak harus menyimpan atau mencetak ulang kartu informasi akun baru tersebut, untuk saat ini.
"Kami enggak mewajibkan, baik di media sosial maupun di SSCN. Itu enggak masalah," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
Kalau ada versi terbaru, lanjut Ridwan, lebih baik pakai versi terbaru. Namun, kartu informasi akun yang lama masih boleh digunakan.
"Buat jaga-jaga juga. Tapi enggak harus sekarang, enggak harus nanti malam, karena itu akan menyesakkan server. Santai saja. Tidak ada kewajiban dari kami," ujarnya.
Menurut dia, ketika pelamar CPNS dinyatakan lolos seleksi administrasi, kemungkinan akan ada kartu tanda peserta untuk seleksi selanjutnya.
"Kayaknya kalau lolos seleksi administrasi, bawa kartu tanda peserta SKD sama KTP," tuturnya.
Ridwan menegaskan, data pelamar (nomor pendaftaran) sudah ada dalam sistem BKN.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.