JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap upah minimum provinsi yang naik 8,03 persen pada tahun depan membuat buruh tak lagi melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah.
"Ngapain demo? Enggak demo saja (UMP) sudah naik," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Hanif mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 memang sengaja dirancang agar UMP otomatis naik tiap tahun. Pasal 44 ayat 1 dalam PP itu mengatur, peningkatan nilai UMP tiap tahun berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Baca juga: 2019, Upah Minimum Provinsi Naik 8 Persen
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen. Sehingga, kenaikan UMP untuk tahun ini sebesar 8,03 persen.
"Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai, alhamdulilah upah naik terus. Alhamdulillah tahun depan naik 8,03 persen," kata Hanif.
Hanif mengatakan, besaran kenaikan ini sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur. Ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.
Sementara untuk kalangan dunia usaha, Hanif menilai tidak perlu sosialisasi khusus. Sebab, ia menilai para pengusaha harusnya sudah mengetahui bahwa UMP naik tiap tahunnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Bagi dunia usaha, mereka juga bisa memprediksi kenaikan upah pada tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu," kata Hanif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.