JAKARTA, KOMPAS.com-Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, kasus dugaan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah kampanye menggunakan videotron masih diklarifikasi oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Diketahui seorang warga, Sahroni melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta yang disampaikan pada 9 Oktober tersebut.
Dalam laporannya diduga Jokowi-Ma'ruf melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Masalahnya videotron itu milik siapa? Milik pemerintah atau instansi negara, maka tidak boleh melakukan kebijakan memfasilitasi yang merugikan salah satu paslon itu yang sedang diklarifikasi,” tutur Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Ditunda
Abhan mengatakan, pemasangan videotron merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai metode kampanye.
Menurut Abhan, bila videotron itu bersifat publik atau layanan masyarakat maka merupakan sesuatu hal yang wajar.
“Kalau milik publik dan digunakan umum maka sah-sah saja. Yang jadi masalah tempat itu termasuk dilarang alat peraga kampanye bukan,” kata Abhan.
Dalam laporannya, Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kampanye menggunakan videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Videotron yang dimaksud berada di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Ada juga videotron yang dipasang di Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Menurut Puadi, pelapor juga melaporkan bahwa Jokowi-Ma'ruf menggunakan iklan event Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.