JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi salah satu RUU usul inisiatif dari DPR.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
"Kita tetapkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi usul inisiatif DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut 10 fraksi di DPR memberikan pendapat tertulisnya kepada pimpinan DPR.
Seluruh fraksi pun menyatakan setuju untuk menjadikan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, seluruh pimpinan fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Baca juga: RUU Madrasah dan Pesantren Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR RI
Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah alokasi anggaran pendidikan bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
"Intinya semua pimpinan fraksi sudah sepakat ini penting untuk dilanjutkan karena kepentingan yang sangat mendasar itu adalah politik alokasi anggaran. Ini harus jelas berpihak pada kesejahteraan rakyat," kata Cucun.