JAKARTA, KOMPAS.com — PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) selaku korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta akan segera menggelar investigasi internal terkait kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Hal tersebut dikatakan Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT MSU melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/10/2018).
"Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," ujar Denny dalam siaran pers.
Menurut Denny, PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi. Perusahaan tersebut berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis.
Baca juga: Bos Lippo Billy Sindoro, Eks Koruptor yang Jadi Tersangka Korupsi Lagi
Denny mengatakan, jika nantinya ditemukan ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, PT MSU tidak akan menoleransi dan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut.
"Kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," kata Denny.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Diduga Suap Bupati Bekasi, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.
Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.