Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2015, Laporan Harta Bupati Bekasi Neneng Hasanah Rp 37,3 Miliar

Kompas.com - 16/10/2018, 10:25 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018).

Neneng diduga menerima suap Rp 7 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang properti Lippo Group.

Suap tersebut diduga terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Neneng mulai menjabat sebagai kepala daerah sejak 2012. Bupati kelahiran 23 Juli 1980 tersebut tergolong memiliki cukup hanyak harta.

Baca juga: Kronologi OTT Pejabat Pemkab Bekasi hingga Penyitaan Uang dan Mobil

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dipublikasi di situs resmi KPK, Neneng tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya, yakni sebelum dan saat menjabat sebagai bupati.

Pada Mei 2015, harta Neneng yang dilaporkan ke KPK sejumlah Rp 37,3 miliar. Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 41,1 miliar.

Tercatat ada 86 aset berupa tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: 11 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi

Selain itu, Neneng memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 290 juta. Kemudian, berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 90 juta.

Kemudian, Neneng juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,3 miliar.

Pada 2015, Neneng juga memiliki utang sebesar Rp 5,4 miliar, sehingga jumlah total hartanya sebesar Rp 37,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com