JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menegaskan, para peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Jika terbukti kampanye di tempat tersebut, peserta pemilu bisa dinyatakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksinya, bisa berupa denda hingga hukuman pidana.
"Sesuai Pasal 521 (Undang-Undang Pemilu), sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," kata Afif saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).
Baca juga: KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pesantren.
"Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.
Imbauan Bawaslu ini untuk mengantisipasi seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Selain lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan tempat ibadah juga tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat kampanye.
Baca juga: Maruf Amin: Saya Enggak Pernah Kampanye di Pesantren
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Sementara itu, sanksi dari pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.