Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

Kompas.com - 15/10/2018, 11:24 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah petisi online digalang untuk mendukung Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, yang digugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan. 

Bambang dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” sejak dua minggu lalu. Hingga hari ini, Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu.

Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.

Dukungan untuk Bambang Hero di Change.org.Change.org/boeng adoel Dukungan untuk Bambang Hero di Change.org.

Mereka pun menyampaikan pendapatnya memberikan dukungan kepada Bambang. Salah satunya disampaikan Lukman Hakim.

"Beliau dosen saya sewaktu S1. Beliau memang sangat peduli terhadap lingkungan dan sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam setiap kasus kebakaran hutan," tulisnya.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Pernyataan dukungan lain datang Rahmi Carolina yang merupakan warga asli Riau.

“Atas nama korban asap di Riau, saya berdiri satu suara untuk Prof Bambang Hero yang telah berjuang untuk tanah kelahiran saya. Selamatkan pejuang lingkungan! Stop kriminalitas terhadap pejuang lingkungan!” tulisnya.

Sebelumnya, Bambang digugat setelah menghitung dan melaporkan kerugian negara itu atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut pembuat petisi, Boenk Aldo, gugatan ini salah alamat. Jika PT Jatim Jaya Perkasa ingin menuntut, seharusnya gugatan dialamatkan kepada Kementerian LHK, bukan Bambang sebagai saksi ahli.

Tuntutan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan sidang pertama akan segera digelar pada Rabu (17/10/2018) mendatang secara terbuka.

Sebelumnya, Kementerian LHK menuntut PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran hutan di Riau.
Kasus itu dimenangkan oleh Kementerian LHK dan PT Jatim Jaya Perkasa dinyatakan bersalah kemudian didenda Rp 1 miliar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com