Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

Kompas.com - 15/10/2018, 11:24 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah petisi online digalang untuk mendukung Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, yang digugat atas kesaksiannya sebagai ahli di persidangan. 

Bambang dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa setelah menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013 lalu.

Petisi ini dimuat di laman Change.org dengan tajuk “Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo” sejak dua minggu lalu. Hingga hari ini, Senin (15/10/2018) sudah lebih dari 75.500 orang yang menandatangani petisi itu.

Dukungan ini datang dari berbagai pihak, seperti dari mahasiswanya di IPB, maupun masyarakat Riau yang mengalami asap kebakaran hutan.

Dukungan untuk Bambang Hero di Change.org.Change.org/boeng adoel Dukungan untuk Bambang Hero di Change.org.

Mereka pun menyampaikan pendapatnya memberikan dukungan kepada Bambang. Salah satunya disampaikan Lukman Hakim.

"Beliau dosen saya sewaktu S1. Beliau memang sangat peduli terhadap lingkungan dan sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam setiap kasus kebakaran hutan," tulisnya.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Pernyataan dukungan lain datang Rahmi Carolina yang merupakan warga asli Riau.

“Atas nama korban asap di Riau, saya berdiri satu suara untuk Prof Bambang Hero yang telah berjuang untuk tanah kelahiran saya. Selamatkan pejuang lingkungan! Stop kriminalitas terhadap pejuang lingkungan!” tulisnya.

Sebelumnya, Bambang digugat setelah menghitung dan melaporkan kerugian negara itu atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut pembuat petisi, Boenk Aldo, gugatan ini salah alamat. Jika PT Jatim Jaya Perkasa ingin menuntut, seharusnya gugatan dialamatkan kepada Kementerian LHK, bukan Bambang sebagai saksi ahli.

Tuntutan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan sidang pertama akan segera digelar pada Rabu (17/10/2018) mendatang secara terbuka.

Sebelumnya, Kementerian LHK menuntut PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran hutan di Riau.
Kasus itu dimenangkan oleh Kementerian LHK dan PT Jatim Jaya Perkasa dinyatakan bersalah kemudian didenda Rp 1 miliar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com