DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mempertanyakan peraturan soal larangan kampanye di lembaga pendidikan.
Hal itu diutarakan Mustafa menanggapi pembatalan agenda salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Direktur Materi dan Debat Sudirman Said, sebagai pembicara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (12/10/2018).
"Kampus, kemudian pesantren, apakah memang betul-betul menjadi tempat yang sama sekali harus dinihilkan secara politik?" ujarnya di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).
Baca juga: KPU Minta Capres-Cawapres Tak Nodai Lembaga Pendidikan hingga Tempat Ibadah dengan Kampanye
Ia berdalih, lembaga pendidikan seperti kampus dan pesantren merupakan tempat untuk memberikan pendidikan politik.
Menurut Mustafa, acara di lembaga pendidikan menjadi sarana untuk memberikan informasi yang valid terkait dunia politik dari narasumber terpercaya.
"Mereka harus melek politik, dan harus cerdas secara politik. Banyak juga di situ pemilih pemula, pemilih milenial, seharusnya mendapatkan informasi paling sahih dari narasumber yang kompeten yang memang pelaku politik," terang dia.
Oleh sebab itu, ia meminta agar larangan tersebut dapat diperjelas.
Baca juga: KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang
Sebelumnya, baik Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah berkali-kali mengingatkan peserta maupun penyelenggara pemilu terkait larangan ini.
Larangan kampanye bagi peserta pemilu 2019 di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h.
Dalam peraturan tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.