JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 5 orang mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (caleg) DPD.
Kelimanya diloloskan Bawaslu melalui sengketa Daftar Calon Tetap (DCT), pasca uji materi Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPD.
Kelima caleg DPD tersebut diloloskan Bawaslu dalam rentang waktu 9-11 Oktober 2018.
"Iya (caleg eks koruptor), bertambah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018) malam.
Baca juga: KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang
Diloloskannya lima caleg DPD eks koruptor tersebut menambah jumlah total caleg DPD mantan napi korupsi menjadi 7 orang. Dua orang lainnya, sudah lebih dulu diloloskan Bawaslu sebelum masa penetapan DCT, 20 September 2018.
Ilham mengatakan, pihaknya akan langsung memasukan nama caleg eks koruptor tersebut ke DCT, setelah KPU menerima salinan putusan dari Bawaslu.
"Iya dong, langsung dimasukan (ke DCT), ngapain susah-susah. Kan Bawaslu yang memutuskan korupsi atau tidak, yang loloskan napi koruptor kan Bawaslu," ujar Ilham.
Berikut 5 nama caleg DPD eks koruptor yang baru diloloskan Bawaslu beserta Daerah Pemilihan (Dapil):
1. Abdillah dapil Sumatera Utara
2. Laode Bariun dapil Sulawesi Tenggara
3. Masyur Masie Abu Nawas dapil Sulawesi Tenggara
4. Ahmad Yani Muluk dapil Sulawesi Tenggara
5. Ririn Rosiana dapil Kalimantan Tengah
Sementara 2 caleg DPD eks koruptor yang diloloskan Bawaslu sebelum penetapan DCT yaitu:
1. Syachrual Kyi Domopu dapil Sulut
2. Abdullah Puteh dapil Aceh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.