JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers," ujar Agus saat dikonformasi, Jumat (12/10/2018).
Menurut Agus, proses penyerahan diri Eddy dibantu berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.
Baca juga: Ketua KPK: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri
Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, menurut Agus, proses penyerahan ini juga dibantu otoritas Singapura.
Berstatus tersangka sejak 2016
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Proses Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK Dibantu Otoritas Singapura
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno, dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan terbukti suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.
Kabur ke luar negeri
Meski hampir dua tahun berstatus tersangka, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.