Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencarian Korban Berakhir Hari Ini, Masa Tanggap Darurat di Sulteng Diperpanjang 14 Hari

Kompas.com - 12/10/2018, 09:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dihentikan Jumat (12/10/2018) sore.

Sebelumnya, masa pencarian direncanakan berakhir pada Kamis (11/10/2018).

Namun, karena para warga masih meminta petugas untuk tetap mencari keluarga dan kerabat mereka yang belum ditemukan, pemerintah bersama tim SAR gabungan memutuskan untuk memperpanjang masa pencarian selama satu hari.

"Tanggal 12 (Oktober) masa evakuasi akan diakhiri secara resmi. Paginya masih ada proses pencarian, dilakukan oleh Basarnas, TNI, Polri melakukan pencarian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Masa Pencarian Korban Bencana Sulteng Diperpanjang Sehari, Berakhir Jumat Sore

Meski masa pencarian akan diakhiri, masih ada 680 orang yang dilaporkan hilang, dan diperkirakan 5.000 korban masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan dan lumpur akibat gempa dan tsunami di kawasan Petobo dan Balaroa.

Sutopo mengimbau warga untuk tidak melanjutkan proses pencarian karena kondisi jenazah yang ditemukan H+14 sudah rusak dan berpotensi menimbulkan penyakit.

"Jika masih ada warga yang mencari korban, kami imbau untuk tidak melakukan. Karena kondisi jenazah sudah rusak, berpotensi menimbulkan penyakit, seperti kolera, dan sebagainya," ujar Sutopo.

Setelah masa pencarian korban dihentikan, Basarnas akan menyerahkan tugas kepada Basarnas wilayah Kota Palu.

Jika mendapatkan laporan adanya korban yang ditemukan oleh masyarakat, mereka akan melakukan evakuasi.

Baca juga: BNPB Sebut Tanggap Darurat Bencana di Sulteng Kemungkinan Diperpanjang

Meski masa pencarian korban diakhiri, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 26 Oktober 2018.

Sebelumnya, masa tanggap darurat direncanakan berakhir 12 Oktober 2018.

Namun, berdasar rapat koordinasi pemerintah provinsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, masih diperlukan penanganan tanggap darurat pascabencana, sehingga dilakukan perpanjangan.

Masalah yang belum terselesaikan tersebut misalnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasaran, pembangunan huntara, hingga penanganan medis.

Selain itu, masih diperlukan pula perlindungan sosial hingga pembersihan puing bangunan.

Gempa bermagnitudo 7,4 SR yang terjadi Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah mengakibatkan 2.073 orang meninggal dunia dan 10.679 orang luka berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com