JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah dihentikan Jumat (12/10/2018) sore.
Sebelumnya, masa pencarian direncanakan berakhir pada Kamis (11/10/2018).
Namun, karena para warga masih meminta petugas untuk tetap mencari keluarga dan kerabat mereka yang belum ditemukan, pemerintah bersama tim SAR gabungan memutuskan untuk memperpanjang masa pencarian selama satu hari.
"Tanggal 12 (Oktober) masa evakuasi akan diakhiri secara resmi. Paginya masih ada proses pencarian, dilakukan oleh Basarnas, TNI, Polri melakukan pencarian," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Masa Pencarian Korban Bencana Sulteng Diperpanjang Sehari, Berakhir Jumat Sore
Meski masa pencarian akan diakhiri, masih ada 680 orang yang dilaporkan hilang, dan diperkirakan 5.000 korban masih tertimbun di bawah reruntuhan bangunan dan lumpur akibat gempa dan tsunami di kawasan Petobo dan Balaroa.
Sutopo mengimbau warga untuk tidak melanjutkan proses pencarian karena kondisi jenazah yang ditemukan H+14 sudah rusak dan berpotensi menimbulkan penyakit.
"Jika masih ada warga yang mencari korban, kami imbau untuk tidak melakukan. Karena kondisi jenazah sudah rusak, berpotensi menimbulkan penyakit, seperti kolera, dan sebagainya," ujar Sutopo.
Setelah masa pencarian korban dihentikan, Basarnas akan menyerahkan tugas kepada Basarnas wilayah Kota Palu.
Jika mendapatkan laporan adanya korban yang ditemukan oleh masyarakat, mereka akan melakukan evakuasi.
Baca juga: BNPB Sebut Tanggap Darurat Bencana di Sulteng Kemungkinan Diperpanjang
Meski masa pencarian korban diakhiri, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 26 Oktober 2018.
Sebelumnya, masa tanggap darurat direncanakan berakhir 12 Oktober 2018.
Namun, berdasar rapat koordinasi pemerintah provinsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, masih diperlukan penanganan tanggap darurat pascabencana, sehingga dilakukan perpanjangan.
Masalah yang belum terselesaikan tersebut misalnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasaran, pembangunan huntara, hingga penanganan medis.
Selain itu, masih diperlukan pula perlindungan sosial hingga pembersihan puing bangunan.
Gempa bermagnitudo 7,4 SR yang terjadi Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah mengakibatkan 2.073 orang meninggal dunia dan 10.679 orang luka berat.