Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Kesaksian Eni Maulani dalam Sidang Kasus PLTU Riau-1

Kompas.com - 12/10/2018, 08:30 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Dalam kesaksiannya, salah satu yang diungkap Eni adalah peran Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.

Hal itu kerap disampaikan Eni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

"Hasil persidangan tentu menjadi sebuah masukan buat kami untuk mengembangkan lebih lanjut," ujar Saut, seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: 7 Pengakuan Eni soal Keterlibatan Setya Novanto hingga Dirut PLN Sofyan Basir

Menurut Saut, kesaksian yang disampaikan Eni bisa didalami oleh KPK.

"Mozaiknya harus dikumpul, pertemuannya di mana, kapan, apa pembicaraannya. Itu kan perlu kehati-hatian, dan tidak hanya pengakuan orang-orang yang terlibat dalam pertemuan itu," jelas dia.

Saut tak mau berkomentar lebih jauh soal langkah yang dilakukan KPK terhadap Sofyan Basir. Menurut dia, strategi dalam pengembangan kasus menjadi ranah penyidik.

Untuk saat ini, kata Saut, status Sofyan masih sebagai saksi.

Kesaksian Eni Maulani

Sebelumnya, Eni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Dalam kesaksiannya, Eni menyebut bahwa Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.

Kemudian, Eni membeberkan pertemuan lainnya, di mana ia memahami ada pembicaraan soal fee proyek PLTU tersebut antara Sofyan dan Kotjo.

Baca juga: Sofyan Basir Segan Bicarakan Fee kepada Kotjo di Depan Eni Maulani

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

.

.

.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com