JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu yang mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.
Hal itu dikatakan Ilham menanggapi putusan Bawaslu yang menolak gugatan sengketa Nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
“Tanggapan saya bahwa Bawaslu memutuskan bahwa yang kami lakukan sudah benar, sehingga pertama menjalankan putusan Bawaslu,” kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD
Menurut Ilham, keputusan mencoret Oesman Sapta dari DCT caleg DPD sudah tepat.
Ia mengatakan, penerbitan aturan perubahan PKPU terkait pencalonan anggota DPD serta Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 perihal syarat Calon Anggota DPD sudah benar.
“Ini semakin membuktikan apa yang kita lakukan sudah benar secara hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Ilham.
“Keputusan Bawaslu semakin membuat terang benderang. Kami KPU putuskan membuat Peraturan KPU pasca putusan MK sudah benar sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham.
Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, Pengacara Oesman Sapta Akan Lanjut ke PTUN
Ia juga menghormati rencana dari kuasa hukum Oesman Sapta yang akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bawaslu sudah memutuskan, kalau ke PTUN segala macam, kami menghormati prosesnya. Mereka akan melanjutkan proses hukum silakan saja,” kata Ilham.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa nomor 036/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO sebelumnya, telah menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoretnya dari DCT caleg DPD.
“Memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sidang ajudikasi sengketa dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) malam.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.