Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan 95 Bacaleg Partai Bulan Bintang untuk Diverifikasi oleh KPU

Kompas.com - 12/10/2018, 02:33 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, 95 bacaleg itu tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).

“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan ajudikasi gugatan sengketa di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) malam.

Bawaslu juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memverifikasi pencalonan anggota Partai Bulan Bintang (PBB).

"Memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019,” ujar Abhan.

Baca juga: PBB Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Ini Komentar Yusril

Abhan menuturkan, 95 bakal calon dari PBB yang tidak tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) dalam DCT anggota DPR RI pada pemilu 2019 harus diberi kesempatan. Hal itu dilakukan sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali,” kata Abhan.

“Dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Dalam keputusan itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan dalam waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.

Baca juga: PBB Ajukan Sengketa Terkait Dapil yang Tak Lolos Verifikasi KPU

“Memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan," ujar Abhan.

Sementara itu, ditemui usai sidang Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono menuturkan, pihaknya telah siap untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

“PBB menyatakan siap apabila besok kami diminta untuk menyerahkan 95 berkas bakal calon DPR RI kita,” tutur Sukmo.

“Kita menyatakan siap dan kami yakini 95 itu akan memenuhi syarat,” lanjut Sukmo.

Lebih lanjut, Sukmo menyebut pihaknya telah berupaya mengunggah berkas yang menjadi persyaratan ke Silon.

Akan tetapi, hingga batas waktu terakhir, pihaknya kesulitan lantaran server Silon tidak berjalan lancar alias server down. Meskipun, berbagai dokumen fisik telah diserahkan kepada KPU daerah setempat.

"Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di silon," kata Sukmo.

Diketahui dalam DCS yang diterbitkan oleh KPU, PBB hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada masa pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait sengketa pendaftaran bacaleg.

Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.

Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.

Adapun petitum yang disertakan dalam pengajuan sengketa yaitu membatalkan SK DCS dan meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com