Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Putuskan 95 Bacaleg Partai Bulan Bintang untuk Diverifikasi oleh KPU

Kompas.com - 12/10/2018, 02:33 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) terkait 95 bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, 95 bacaleg itu tidak tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg).

“Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan ajudikasi gugatan sengketa di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018) malam.

Bawaslu juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memverifikasi pencalonan anggota Partai Bulan Bintang (PBB).

"Memerintahkan termohon untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1129/PL dan seterusnya dibacakan, tanggal 20 September 2018 tentang daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2019,” ujar Abhan.

Baca juga: PBB Diprediksi Tak Lolos ke DPR, Ini Komentar Yusril

Abhan menuturkan, 95 bakal calon dari PBB yang tidak tercantum dalam sistem informasi pencalonan (Silon) dalam DCT anggota DPR RI pada pemilu 2019 harus diberi kesempatan. Hal itu dilakukan sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali,” kata Abhan.

“Dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Dalam keputusan itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan dalam waktu tiga hari kerja setelah dibacakan.

Baca juga: PBB Ajukan Sengketa Terkait Dapil yang Tak Lolos Verifikasi KPU

“Memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak dibacakan," ujar Abhan.

Sementara itu, ditemui usai sidang Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono menuturkan, pihaknya telah siap untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

“PBB menyatakan siap apabila besok kami diminta untuk menyerahkan 95 berkas bakal calon DPR RI kita,” tutur Sukmo.

“Kita menyatakan siap dan kami yakini 95 itu akan memenuhi syarat,” lanjut Sukmo.

Lebih lanjut, Sukmo menyebut pihaknya telah berupaya mengunggah berkas yang menjadi persyaratan ke Silon.

Akan tetapi, hingga batas waktu terakhir, pihaknya kesulitan lantaran server Silon tidak berjalan lancar alias server down. Meskipun, berbagai dokumen fisik telah diserahkan kepada KPU daerah setempat.

"Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di silon," kata Sukmo.

Diketahui dalam DCS yang diterbitkan oleh KPU, PBB hanya memiliki 382 bacaleg dengan 78 dapil. Angka itu jauh dari kuota maksimal jumlah bacaleg, lantaran pada masa pendaftaran bacaleg PBB sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait sengketa pendaftaran bacaleg.

Sengketa tersebut terjadi setelah KPU tak meloloskan sejumlah berkas pendaftaran bacaleg PBB lantaran keterlambatan PBB dalam mendaftarkan berkas, serta kurangnya keterwakilan bacaleg perempuan di sejumlah dapil.

Pasca mediasi sengketa, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil yang diajukan PBB, yakni Jawa Barat III dan Jawa Barat VIII.

Adapun petitum yang disertakan dalam pengajuan sengketa yaitu membatalkan SK DCS dan meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com