Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Perhatian, Ribuan Guru Tidak Tetap Izin Tak Mengajar 2 Minggu

Kompas.com - 11/10/2018, 23:38 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Yogyakarta, yang berjumlah ribuan orang akan mengajukan izin tidak mengajar selama dua minggu.

Mereka berharap mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

Ketua FHSN Aris Wijayanto menyampaikan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 31 Oktober 2018, ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak masuk kerja.

Mereka sudah mengumumkan hal itu melalui sekolah, media sosial, dan diserukan melalui surat tertulis ditujukan kepada koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator SMP se-Gunungkidul.

Total GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Gunungkidul dari TK hingga SMP mencapai 2000 orang, yang akan mengikuti izin tidak mengajar.

"Kami sudah rapat koordinasi terkait dengan aksi izin mengajar dan bekerja dengan seluruh anggota," kata Aris saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).

Aksi ini sebagai bentuk protes Permenpan no 36 tahun 2018 yang sangat diskriminatif terhadap guru honorer dan tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri.

"Kami akan melakukan izin untuk tidak mengajar ini bentuk protes kami terkait dengan Peraturan Menteri nomor 36 tahun 2018, karena diskrimiansi guru honorer yang telah mengabdi,"ujarnya.

Baca juga: Mendikbud Tegaskan Kembali Soal Pengangkatan Guru Honorer

Aris bersama teman-temannya mendesak pemerintah dengan sejumlah tuntutan, diantaranya mencabut Permenpan no 36 tahun 2018 dan menghentikan rekruitmen CPNS jalur umum. Selain itu, mereka berharap Presiden RI menerbitkan Perpu pengganti UU untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Koordinator FHSN wilayah Semanu Wahyu Arinto mengatakan, aksi izin tidak masuk kerja serentak sudah disiapkan matang. Jika tuntutan tidak dipenuhi maka akan disiapkan aksi selanjutnya.

Diakuinya aksi dilakukan menimbulkan resiko, salah satunya terpaksa meninggalkan anak didik untuk sementara waktu.

Namun di sisi lain, pihaknya juga sedang berjuang untuk memperbaiki nasib.

FHSN tidak mewajibkan bagi GTT untuk mengikuti izin tidak mengajar, tetapi itu sebagai bentuk solidaritas antar sesama GTT.

"Kami juga merasa iba ketika menanyakan kepada murid-murid kami, mereka lalu bertanya-tanya siapa yang akan mengajar jika kami izin. Tapi mau bagaimana lagi kami juga tidak mau nasib kami seperti ini terus,"ujarnya.

Saat ini penghasilan perbulan untuk GTT maksimal angka Rp 400 ribu, dengan angka yang kecil tersebut banyak dari GTT yang bekerja di sektor lain.

"Kalau saya pribadi berjualan angkringan, ada yang lainnya, jadi kami tidak bisa fokus dalam bekerja,"ucapnya

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengaku belum mendapatkan laporan terkait izin tidak mengajar maupun izin tidak bekerja.

Selain itu, pihaknya belum bisa berkomentar mengenai antisipasi saat pelaksanaan izin tidak mengajar selama dua minggu.

“Saya berharap bapak ibu GTT dan PTT tidak akan tega meninggalkan tugas begitu lama, tapi di sisi lain saya juga memahami ikhtiar teman-teman (GTT dan PTT),” kata Bahron. 

Kompas TV Meski berada di tengah Kota Sorong, Papua Barat masih ada sekolah yang minim tenaga pengajar dan sarana belaja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com