Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 22 Lokasi, KPK Sita 15.000 Dollar Singapura dari Rumah Dinas Bupati Malang

Kompas.com - 11/10/2018, 20:02 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita belasan ribu dollar Singapura saat melakukan penggeledahan dari rumah dinas Bupati Malang Rendra Kresna.

KPK menggeledah 22 lokasi, di Malang, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Rendra.

"Dari sejumlah lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dan sejumlah uang, yaitu di rumah dinas Bupati sebesar 15.000 dollar Singapura," tutur Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Selain itu, penyidik juga menemukan uang sebesar Rp 305 juta di Kantor Bina Marga. Tempat lainnya adalah rumah salah satu kepala bidang, di mana penyidik menemukan uang sejumlah Rp 18,95 juta.

Baca juga: KPK: Uang Korupsi Bupati Malang Diduga untuk Bayar Utang Dana Kampanye

Lokasi lain yang digeledah KPK terdiri dari Pendopo Bupati Malang, rumah PNS, kantor Dinas Bina Marga, kantor Dinas Ketahanan Pangan, kantor Dinas Sosial, kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan kantor Dinas Pertanian.

Kemudian, kantor Korwil Jawa Timur Partai Nasdem, kantor Dinas Bupati, kantor PUPR Kabupaten Malang, kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, kantor BUP, kantor dan rumah swasta, dan rumah saksi (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga).

Saut mengatakan, saat ini proses penggeledahan masih berlangsung di beberapa lokasi lain si Malang.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Malang Tersangka Dua Kasus Korupsi

Rendra baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama, Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Untuk kasus ini, KPK juga telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM).

Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Eryk juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com