JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Kamis (11/10/2018), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu ingin mengklarifikasi laporan yang dibuat TKN Jokowi-Ma'ruf 4 Oktober 2018 lalu.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berharap Bawaslu merespons dugaan pelanggaran poin kampanye damai secara serius agar hal itu tidak terulang kembali.
"Peristiwa kebohongan ini menjadi pelajaran untuk kita semua peserta pemilu untuk tidak melakukannya untuk yang kedua kali. Mudah-mudahan ke depan, tidak akan ada lagi yang seperti ini," kata Irfan sesaat sebelum menjalani klarifikasi.
Dalam kesempatan itu, Irfan meluruskan bahwa pihaknya tidak melaporkan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno atau siapapun di dalam tim suksesnya secara khusus.
Baca juga: Tiga Pelapor Prabowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu
"Soal terlapor, kami serahkan ke Bawaslu saja. Kami minta Bawaslu untuk lebih detail mengkajinya," ujar Irfan.
Namun yang jelas, TKN menduga kuat pihak Prabowo-Sandiaga telah menodai proses Pemilu dengan melanggar poin kesepakatan kampanye damai.
Poin kampanye damai yang dimaksud, yakni "melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang."
Dugaan pelanggaran kampanye damai yang dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga itu merujuk pada sejumlah pernyataan Prabowo-Sandiaga, termasuk tim suksesnya, yang membela Ratna Sarumpaet.
Diketahui, Ratna sebelumnya mengakui menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal. Hal itu direspons Prabowo beserta timsesnya. Mereka membela Ratna, bahkan mendiskreditkan pemerintahan Jokowi.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Pelapor Bawa Kartu Kuning untuk Prabowo
Namun belakangan, Ratna mengakui bahwa penganiayaan terhadap dirinya adalah kebohongannya semata.
"Artinya, mereka menyebarkan kebohongan, menyebarkan berita hoaks. Pada saat itu, Ratna kan masih menjadi tim suksesnya. Seharusnya bisa dijaga, diberikan sanksi penegasan atau kebijakan internal kepada dia. Tapi ini tidak," ujar Irfan.
Dalam klarifikasi ini, TKN membawa dua orang saksi, yakni Jaya Butar butar dan Ezra Ibrahim. Selain itu, TKN juga membawa serta sejumlah bukti berupa salinan berita media online dan rekaman video yang menunjukkan Prabowo, Sandiaga serta tim suksesnya menyebarkan kabar bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.