Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Harap Bawaslu Serius Tangani Berita Hoaks Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 11/10/2018, 17:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Kamis (11/10/2018), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu ingin mengklarifikasi laporan yang dibuat TKN Jokowi-Ma'ruf 4 Oktober 2018 lalu.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berharap Bawaslu merespons dugaan pelanggaran poin kampanye damai secara serius agar hal itu tidak terulang kembali.

"Peristiwa kebohongan ini menjadi pelajaran untuk kita semua peserta pemilu untuk tidak melakukannya untuk yang kedua kali. Mudah-mudahan ke depan, tidak akan ada lagi yang seperti ini," kata Irfan sesaat sebelum menjalani klarifikasi.

Dalam kesempatan itu, Irfan meluruskan bahwa pihaknya tidak melaporkan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno atau siapapun di dalam tim suksesnya secara khusus.

Baca juga: Tiga Pelapor Prabowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu

"Soal terlapor, kami serahkan ke Bawaslu saja. Kami minta Bawaslu untuk lebih detail mengkajinya," ujar Irfan. 

Namun yang jelas, TKN menduga kuat pihak Prabowo-Sandiaga telah menodai proses Pemilu dengan melanggar poin kesepakatan kampanye damai.

Poin kampanye damai yang dimaksud, yakni "melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang."

Dugaan pelanggaran kampanye damai yang dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga itu merujuk pada sejumlah pernyataan Prabowo-Sandiaga, termasuk tim suksesnya, yang membela Ratna Sarumpaet.

Diketahui, Ratna sebelumnya mengakui menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal. Hal itu direspons Prabowo beserta timsesnya. Mereka membela Ratna, bahkan mendiskreditkan pemerintahan Jokowi.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Pelapor Bawa Kartu Kuning untuk Prabowo

Namun belakangan, Ratna mengakui bahwa penganiayaan terhadap dirinya adalah kebohongannya semata.

"Artinya, mereka menyebarkan kebohongan, menyebarkan berita hoaks. Pada saat itu, Ratna kan masih menjadi tim suksesnya. Seharusnya bisa dijaga, diberikan sanksi penegasan atau kebijakan internal kepada dia. Tapi ini tidak," ujar Irfan.

Dalam klarifikasi ini, TKN membawa dua orang saksi, yakni Jaya Butar butar dan Ezra Ibrahim. Selain itu, TKN juga membawa serta sejumlah bukti berupa salinan berita media online dan rekaman video yang menunjukkan Prabowo, Sandiaga serta tim suksesnya menyebarkan kabar bohong.

Kompas TV Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com