JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta, peserta pemilu 2019 untuk memperhatikan aturan larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan.
Aturan larangan kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
“Saya kira ada baiknya lah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita,” ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Diminta Kawal Kunjungan Capres-Cawapres ke Sekolah dan Pesantren
Pramono mengingatkan setiap peserta pemilu untuk memberikan pemahaman dan pendidikan nilai politik yang benar kepada para generasi muda.
“Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan. Anak-anak kita biar kita bangun dulu dengan nilai politik yang baik, misalnya gunakan hak politik,” kata Pramono.
“Bedakan kandidat itu dari visi, misi, program, bukan dari identitasnya, jadi itu dulu yang harus dikedepankan buat anak didik kita baik di sekolah atau pun di perguruan tinggi,” sambung Pramono.
Para pasangan calon presiden dan wakil presiden, kata Pramono, harus memberikan sifat keteladanan dan kepemimpinan kepada para masyarakat.
“Harus pesan politik yang mengedepankan keteladanan. Kepemimpinan yang sesuai ajaran agama, tapi bukan pesan politik partisan,” tutur Pramono.
Menurut Pramono, lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan harus diinternalisasikan pesan-pesan pendidikan politik yang baik.
“Membekali anak, siswa-siswa kita dengan etika, fatsun poltik yang benar,” kata Pramono.
Baca juga: KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang
Meski demikian, Pramono mengatakan, pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak dari pemilu ke pemilu.
“Jadi peraturan seperti ini tidak pernah berubah sejak pemilu-pemilu sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya persis sama pengaturannya,” kata Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ada dispensasi soal larangan kampanye di tempat pendidikan dan pesantren, serta di kantor pemerintah.
Hal itu tertulis dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan bila adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.
“Kita perlu menelisik lebih dalam karena di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ada pengaturan lebih lanjut yakni di penjelasan di pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan,” tutur Pramono.
“Jika terpenuhi dua syarat yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” sambung Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.