Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan dan Pesantren Bisa Ditinjau Ulang

Kompas.com - 11/10/2018, 13:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, larangan berkampanye di lembaga pendidikan termasuk di pesantren dan tempat ibadah bisa ditinjau ulang.

Menurut Pramono, ada beberapa alternatif melakukan tinjauan aturan larangan kampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintah yakni bila ada yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h.

“Pengaturan ini bisa ditinjau ulang dengan ada beberapa cara jika ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tentang pasal ini dan Mahkamah Konstitusi membatalkan otomatis pengaturan ini gugur,” ujar Pramono saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Sebagai informasi, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca juga: Mendagri Luruskan Pernyataannya soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Kedua, kata Pramono, aturan mengenai larangan kampanye di lembaga pendidikan dan pesantren bisa diubah bila DPR dan Pemerintah menyepakati merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jika pemerintah dan DPR menyepakati merevisi Undang-Undang (UU Pemilu) itu bisa lalu membatalkan atau menambah aturan ini,” kata Pramono.

Lalu, tambah Pramono, pemerintah dalam hal ini presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menganulir ketentuan aturan tentang larangan kampanye.

Meski demikian, Pramono mengatakan, pengaturan tentang larangan kampanye hampir tidak berubah sejak dari pemilu ke pemilu.

“Jadi peraturan seperti ini tidak pernah berubah sejak pemilu-pemilu sebelumnya, pilkada-pilkada sebelumnya persis sama pengaturannya,” kata Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan ada dispensasi soal larangan kampanye di tempat pendidikan dan pesantren, serta di kantor pemerintah. Hal itu tertulis dalam penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h yang membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat ibadah, ke tempat pendidikan dan kantor pemerintahan bila adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.

“Kita perlu menelisik lebih dalam karena di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 ada pengaturan lebih lanjut yakni di penjelasan di pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan,” tutur Pramono.

“Jika terpenuhi dua syarat yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,”sambung Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, meminta larangan berkampanye di pesantren ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan Hasto saat ditanyai soal kunjungan Ma'ruf ke pesantren padahal ada larangan berkampanye di lembaga pendidikan, salah satunya pesantren.

"Ya namanya kiai. Kalau kita lihat aturan itu harus melihat relevansinya di situ seperti dulu kita lihat penggunaan tempat-tempat ibadah banyak disalahgunakan, tidak diambil tindakan tegas. Jadi membuat aturan itu harus sesuai bagaiamana aturan dalam praktek," kata Hasto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com