JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyambut baik larangan kampanye di lingkungan institusi pendidikan dan tempat peribadatan, termasuk pondok pesantren, oleh penyelenggara Pemilihan Umum.
Staf Khusus Presiden Abdul Ghofarrozin mengatakan, Presiden Jokowi selama ini memang tidak menjadikan pondok pesantren sebagai arena kampanye.
"Selama ini, Pak Jokowi memang tidak pernah kampanye di pesantren. Agenda Pak Jokowi di pesantren selama ini adalah pengajian, meresmikan lembaga mikro ekonomi di pesantren, meresmikan bank wakaf mikro dan bersilaturahim dengan para kiainya," ujar Ghofarrozin kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: Mendagri Luruskan Pernyataannya soal Kampanye di Sekolah dan Pesantren
Fokus kegiatan Presiden di pondok pesantren adalah peningkatan kualitas pendidikan informal sekaligus menguatkan ekonomi umat, bukan kampanye semata.
"Artinya, Pak Jokowi tidak mempersoalkan aturan dari penyelenggara pemilu tersebut. Lagi pula Pak Presiden sangat memahami bahwa kampanye di pondok pesantren bukan sesuatu yang didukung banyak orang," lanjut dia.
Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Guz Rozin itu, memastikan, Presiden Jokowi akan tetap mengunjungi pondok pesantren seperti biasa.
Aturan tersebut tidak akan memengaruhi frekuensi kunjungan Jokowi ke pondok pesantren.
Namun, Gus Rozin juga mengakui bahwa kunjungan Jokowi ke pondok pesantren punya dampak elektoral.
Baca juga: Mendagri Sebut Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren, Ini Komentar Bawaslu
Menurut dia, hal itu wajar karena naiknya elektoral memang tidak hanya disebabkan faktor kampanye semata, melainkan juga kinerja.
"Efek elektoral itu bisa didapat dari kampanye dan kinerja. Orang dengan kinerja yang enggak bagus, mau kampanye sesering apapun, sulit. Sebaliknya, orang yang berkinerja bagus, dia kampanye sedikit saja, elektoralnya cepat," kata Gus Rozin.
Diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019.
Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.
"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Lembaga pendidika bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
Imbauan itu disampaikan kembali oleh KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
.
.
.