Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Kompolnas soal Penanganan Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 11/10/2018, 05:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Kepolisian Nasional mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam memproses kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan, diprosesnya kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan  Ratna Sarumpaet menunjukkan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.

Baca juga: Amien Rais Merasa Dimuliakan saat Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Ia menyebutkan, dengan adanya penetapan tersangka, pemanggilan saksi-saksi, serta pengumpulan alat-alat bukti menunjukkan berjalannya hukum di Indonesia.

Equality before the law, atau kesetaraan di hadapan hukum, menjadikan semua orang di Indonesia wajib mematuhi hukum, tidak terkecuali pejabat tinggi, tokoh, maupun figur publik,” ujar Bekto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/10/2018).

Bekto menilai, pemanggilan pemeriksaan saksi yang dilakukan Polda, termasuk Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, menunjukkan prinsip kesetaraan tersebut.

Baca juga: Saat Ratna Sarumpaet Terlihat Pucat dan Pasif di Hadapan Media...

Kompolnas berharap Polri tetap bertindak profesional dan mandiri dalam menangani kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Siapa saja yang terkait dengan tindak pidana penyebaran berita bohong, dengan mengedepankan prinsip equality before the law dan asas praduga tak bersalah,” kata Bekto.

Ratna Sarumpaet sebelumnya mengakui bahwa dia tidak pernah dianiaya atau dikeroyok. Ia mengaku telah berbohong kepada keluarga dan koleganya.

Baca juga: Amien Rais Disodori 30 Pertanyaan soal Kasus Ratna Sarumpaet

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya khayalan entah diberikan setan-setan mana dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).

Setelah pengakuan Ratna tersebut, calon presiden Prabowo Subianto dan para politisi lainnya kemudian meminta maaf telah menyebarkan informasi yang belum diyakini kebenarannya.

Ratna juga diberhentikan dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Drama Babak Belur Ratna Sarumpaet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com