JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, menilai kedatangan Ma'ruf ke sejumlah pesantren belakangan ini tak serta-merta bisa diartikan kampanye.
Hal itu disampaikan Ace menanggapi larangan kampanye di lembaga pendidikan, salah satunya di pesantren.
"Begini, Kiai Ma'ruf tentu berasal dari pesantren dan memang dia seorang pengelola dan kiai yang berasal dari pesanten," kata Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
"Jika kedatangan beliau dinilai sebagai bentuk pelanggaran ya kita harus bedakan. Kalau beliau berasal dari pesantren ya masa orang pesantren enggak boleh datang ke pesantren?" lanjut Ace.
Baca juga: KPU Tegaskan Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Termasuk Pesantren
Ia menambahkan kedatangan Ma'ruf ke sejumlah pesantren belakangan ini merupakan silaturahim rutin.
Ia mengatakan, tak ada unsur kampanye yang dilakukan Ma'ruf selama mengunjungi pesantren di sejumlah daerah.
Ace pun mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak jika menemukan unsur kampanye dalam kunjungan Ma'ruf ke pesantren.
"Yang terpenting sebetulnya adalah bahwa ketika dia mendatangi pesantren dan bersilaturahim dengan kiai, oleh santri, tidak ada unsur kampanye. Apa itu unsur kampanye? pertama citra diri dan kedua di dalam proses itu mengajak untuk memilih," ujar Ace.
Baca juga: Diingatkan Bawaslu, Sandiaga Merasa Tak Berkampanye di Pesantren
"Jika memang di dalam proses silaturahim dengan kiai dan santri itu konteksnya hanya silaturahim, tidak menyampaikan visi misi dan mengajak, itu tidak masuk unsur kampanye sebagaimana yang digariskan oleh PKPU. Jadi yang namanya kampanye ada unsurnya," lanjut Ace.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan larangan kampanye di lembaga pendidikan bagi seluruh peserta Pemilu 2019.
Selain di lembaga pendidikan, ia juga mengingatkan bahwa kampanye tak boleh dilakukan di tempat ibadah.
"Selama masa kampanye, tidak boleh kampanye dilakukan di tempat ibadah juga di lembaga pendidikan," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Lembaga pendidikan bisa berupa lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Baca juga: Dongkrak Elektabilitas, Maruf Amin Tak Hanya Fokus ke Pesantren
Dalam hal ini, pesantren juga termasuk sebagai lembaga pendidikan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye.
"Iya, pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk formal dan nonformal," terang Wahyu.
Imbauan itu disampaikan kembali oleh KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran, mengingat banyaknya aktivitas yang mereka lakukan di sejumlah lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Selain lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kampanye juga dilarang dilakukan di fasilitas pemerintahan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Wahyu mengatakan, saat ini metode kampanye yang sudah boleh dilakukan berupa rapat tertutup, seperti pertemuan terbatas, forum-forum kecil yang dilaksanakan dalam ruangan, atau blusukan tatap muka.
Sementara, metode kampanye rapat umum alias di tempat terbuka, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
"Pertemuan tatap muka boleh saja, saat ini memang saat berkampanye. Yang enggak boleh kampanye rapat umum," ujar Wahyu.
Pelaksanaan tahapan kampanye, baik tempatnya maupun metodenya, diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak peserta pemilu tersebut.
"Kegiatan itu dinilai pelanggaran atau tidak, itu ranah Bawaslu. Kalau selaras PKPU berati benar. Tapi kalau tidak selaras berati melanggar," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.