JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mencatat adanya moratorium sementara pelaksanaan eksekusi mati oleh pemerintah Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, selama tahun 2017 hingga Oktober 2018, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan.
"Kalau dilihat data ini, 2 tahun terakhir tidak mengeksekusi siapa pun," ujar Usmad di Historia Food & Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).
Sayangnya, masih terdapat 299 orang yang menunggu untuk dieksekusi. Namun, Usman tetap mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk tidak melakukan hukuman tersebut.
Baca juga: Pastikan Tak Ada Moratorium, Jaksa Agung Sebut Eksekusi Mati Tinggal Tunggu Waktu
Ia pun berharap, moratorium tersebut dapat bersifat permanen.
"Yang sangat kita apresiasi adalah sikap pemerintah yang tidak lagi mengeksekusi para terpidana mati," katanya.
"Ini yang kita anggap adalah moratorium secara de facto, kita berharap moratorium ini secara resmi, secara de jure," lanjut dia.
Gelagat positif itu senada dengan tren pelaksanaan eksekusi mati di dunia yang juga menurun.
Pada tahun 2016, terdapat 1.032 kasus eksekusi. Jumlah tersebut kemudian menurun menjadi 993 eksekusi pada tahun 2017.
Maka dari itu, bertepatan dengan Hari Anti-Hukuman Mati hari ini, Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah mendukung moratorium penggunaan hukuman mati dalam voting ke-7 Sidang Umum PBB, pada Desember mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.