Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Tinggi Menilai Fredrich Seharusnya Dihukum 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/10/2018, 14:33 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap 7 tahun penjara.

Meski demikian, menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi, ada salah anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion (beda pendapat).

Hal itu tercantum dalam salinan pertimbangan putusan yang diterima, Rabu (10/10/2018).

Hakim tinggi tersebut adalah hakim anggota keempat ad hoc Jeldi Ramadhan. Menurut dia, Fredrich selaku advokat seharusnya menyadari bahwa pengacara adalah profesi terhormat sebagai salah satu penegak hukum.

Baca juga: KPK Putuskan Banding atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

Dalam membela klien, menurut Jeldi, Fredrich seharusnya tetap menghormati fungsi, tugas dan wewenang penegak hukum lainnya. Meski advokat memiliki hak imunitas, bukan berarti advokat steril dari tuntutan hukum.

Jeldi menganggap Fredrich telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan klien hingga rekayasa kecelakaan yang dibuat secara sistematis dan terencana.

Apalagi, menurut Jeldi, perbuatan kejahatan itu dilakukan Fredrich terkait perkara korupsi kliennya yang merupakan kejahatan luar biasa. Fredrich menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam fakta persidangan nyata niat jahat (mens rea) terbukti dalam perbuatannya yang sedemikian rupa untuk membela kliennya," kata hakim Jeldi dalam pertimbangan putusan.

Berdasarkan pertimbangan itu, Jeldi menganggap terlalu ringan jika Fredrich divonis hanya 7 tahun penjara. Menurut dia, Fredrich seharusnya dihukum 10 tahun penjara.

Namun, karena putusan hakim berdasarkan suara terbanyak, maka putusan terhadap Fredrich yang dipilih adalah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni pidana penjara selama 7 tahun.

Mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500  juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler versi KompasTV hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com