JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus tersebut oleh KPK.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2018) malam.
Thamrin diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang terlebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
"Diduga bersama-sama PHH selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka ES (pihak swasta, Effendy Sahputra) terkait proyek-proyek di lingkunhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018," kata dia.
Thamrin menjadi tersangka keempat setelah Pangonal, Effendy dan Umar Ritonga.
Febri menuturkan, Thamrin diduga sebagai penghubung antara Pangonal dan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.
"Yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH," ungkap dia.
Selain itu, Thamrin diduga berperan mengoordinasikan pembagian sejumlah proyek, terutama untuk tim sukses Pangonal.
Thamrin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.