Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Nilai UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik Uang

Kompas.com - 08/10/2018, 19:08 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kurang efektif mencegah praktek politik uang.

Bahkan menurutnya, peraturan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih efektif mencegah praktek tersebut.

"Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU Pemilu dan UU Pilkada, lebih progresif UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat.

Selain itu, dalam UU Pilkada disebutkan semua orang dapat menjadi subyek pelaku dan dapat dihukum.

Sementara dalam UU Pemilu, penyematan status pelaku dibagi dalam tiga fase. Pada masa kampanye dan masa tenang, hanya tim dan pelaksana kampanye yang dapat dijerat.

Lalu, semua pihak yang terbukti melakukan politik uang baru dapat dijerat saat masa pemungutan suara.

Abhan juga menyinggung soal mahar politik. Terkait pelanggaran tersebut, ia menyebutkan tidak ada sanksi pidana yang jelas.

Baca juga: Parpol Diminta Awasi Calegnya untuk Tekan Praktik Politik Uang

Di sisi lain, Bawaslu perlu kekuatan hukum tetap untuk menjerat pelaku mahar politik dengan sanksi administrasi.

"Bawaslu tidak bisa mengatakan kemungkinan jadi administratif, karena administratif itu bisa dikenakan setelah putusan pidana punya kewenangan hukum tetap," terang dia.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan mendorong partisipasi publik dan caleg untuk mengkampanyekan gerakan anti-politik uang.

 

Keterangan: Artikel ini sudah mengalami perubahan pada konten berdasarkan hak jawab dari narasumber.

Perubahan ada pada kalimat "Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya penerima yang bisa dijerat." menjadi "Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat."

Terima kasih atas koreksinya.

Kompas TV Imbauan ini disampaikannya menjelang pengambilan nomor urut capres-cawapres yang akan digelar nanti malam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com