JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mempertanyakan langkah kepolisian memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais sebagai saksi terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Eddy berpendapat, respons Amien Rais setelah mendengar pengakuan Ratna tidak melanggar hukum.
Sebab, ia menilai, Amien tidak ikut menyebarkan kabar bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Eddy berpendapat, posisi Amien dan Prabowo dalam kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet sebatas sebagai pihak yang menerima informasi langsung dari Ratna.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Amien Rais Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
"Yang menyatakan berita tidak benar alias kebohongan itu satu orang dan orang tersebut sudah mengakui. Apa yang dilakukan Pak Amien, apa yang dilakukan Pak Prabowo, itu dilihat dari aspek kemanusiaan, aspek kewajaran, dan aspek kewarasan, itu sah," ujar Eddy, saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (5/10/2018) malam.
Amien sedianya akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 20.00 WIB, Amien belum nampak hadir.
Eddy mengaku belum bertemu dengan Amien untuk membicarakan masalah pemanggilan sebagai saksi untuk Ratna.
Eddy menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Ratna.
"Saya tidak mau berasumsi, saya tidak mau berspekulasi. Prabowo dan Amien sifatnya hanya merespons apa yang menjadi ungkapan dari Ratna Sarumpaet yang mengatakan bahwa dirinya dianiaya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan mengagendakan kembali pemeriksaan mantan Ketua MPR Amien Rais terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Kita agendakan kembali dan dikomunikasikan (untuk pemeriksaan Amien Rais)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada Kompas.com, Jumat (5/10/2018) malam.
Dalam kasus tersebut, Amien menjadi salah satu tokoh yang menanggapi dan memberikan empati pada cerita Ratna yang menyebut menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Polisi Tahan Ratna Sarumpaet
Ratna bercerita, wajahnya bengkak dan lebam akibat dampak penganiayaan.
Namun, pada Rabu (3/10/2018), Ratna mengaku kepada publik bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya adalah tidak benar atau hoaks.
Wajah bengkak dan lebamnya adalah dampak dari operasi sedot lemak yang dilakukan di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Ratna kemudian ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018), saat hendak terbang dalam rangka menghadiri The 11th Women Playrights International Conference di Cile.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks oleh polisi dan akhirnya ditahan oleh kepolisian.
Dalam kasus ini, Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.