Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/10/2018, 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti atas nama lima orang tersangka ke tahap penuntutan.

Dua di antaranya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Baca juga: Tiga Menit Saja Syahri Jadi Bupati Tulungagung, Ini Faktanya

Selain itu, tersangka lainnya yang akan segera diadili di pengadilan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno dan Bambang Purnomo selaku pihak swasta.

"Perkara dipisah menjadi dua perkara, kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak terkait lainnya. Kemudian kasus suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya," kata Febri.

Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar disangka menerima suap dari Susilo yang merupakan kontraktor.

Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.

Baca juga: Tiga Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.

Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.

Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

.

.

.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum

Nasional
Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Dipanggil ke Propam Polri, Pelapor Kasus Brimob Gaduh di Sidang Kanjuruhan Serahkan Bukti Tambahan

Nasional
Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pemerintah Lobi FIFA soal Partisipasi Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Jusuf Kalla Beri Arahan untuk Usung Anies Capres? Ini Kata Golkar

Nasional
MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

MAKI Nilai KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli secara Tidak Sah

Nasional
Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah Sebagai Cawapres

Tim Anies Tetap Akan Pertimbangkan Tokoh NU dan Muhammadiyah Sebagai Cawapres

Nasional
Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Survei Indikator: Hanya Mukjizat Bisa Ubah Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo dari 3 Besar

Nasional
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Instansinya

Nasional
Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jamaah Haji 2020 dan 2022

Menag Minta Tambahan Biaya Rp 200 Miliar untuk Jamaah Haji 2020 dan 2022

Nasional
KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Nasional
Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Nasional
Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Nasional
Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Berkaca pada Popularitas Ginseng Korsel, Kemenkes Atur Pemanfaatan Obat Herbal Indonesia di RUU Kesehatan

Nasional
Penolakan Timnas Israel Dinilai Tak Berdasar, Pakar Singgung Ajang IPU 2022 di Bali

Penolakan Timnas Israel Dinilai Tak Berdasar, Pakar Singgung Ajang IPU 2022 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke