JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menguraikan peran sejumlah pihak.
Salah satunya, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018), Sofyan disebut beberapa kali melakukan pembahasan dan pertemuan.
Salah satunya, pertemuan di kediaman Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Baca juga: Menurut KPK, Setya Novanto Dapat Jatah 6 Juta Dollar AS Terkait Proyek PLTU
Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Dalam pertemuan di Gedung Nusantara DPR, Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU.
Kemudian, Novanto memberitahu bahwa Kotjo akan memberikan fee.
Menurut jaksa, saat itu Eni menyanggupi perintah Novanto.
Baca juga: Johannes Kotjo Didakwa Menyuap Eni Maulani Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU
Selanjutnya, pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir.
Namun, menurut jaksa, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.
Kemudian, menindaklanjuti pertemuan itu, pada awal 2017, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor PT PLN Persero.