Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks hingga Lingkup Kekuasaan, dari Era Soekarno hingga SBY...

Kompas.com - 04/10/2018, 13:46 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Bicara mengenai hoaks seakan tak ada habisnya. Kabar bohong ini dapat memanipulasi kabar/cerita yang bisa menipu kelompok atau masyarakat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerima kabar sebelum diberikan kepada orang lain.

Sepanjang Republik Indonesia diproklamasikan, tak hanya masyarakat, bahkan Presiden RI juga pernah menerima berita hoaks. Pemberitaan hoaks kepada Presiden ini jelas untuk kepentingan dan motif tertentu.

Berikut adalah berita hoaks di Indonesia dari Presiden Soekarno sampai SBY :

1. Raja Idrus dan Ratu Markonah (Era Soekarno)

Berita ini muncul di era pemerintahan Presiden Soekarno. Mereka berdua mengaku merupakan pemimpin suku Anak Dalam yang mempunyai kekuatan yang mumpuni.

Cerita berawal setelah Indonesia merdeka, saat konflik mengenai Papua Barat belum selesai. Pihak Belanda masih menginginkan untuk menguasai wilayah tersebut.

Presiden Soekarno kemudian dibohongi Ratu Markonah dan Raja Idrus yang  mengaku mau menyumbang harta benda untuk merebut Irian Barat dari tangan Belanda.

Saat itu, Raja Idrus dan Ratu Markonah tentunya mendapat liputan media massa besar-besaran.

Soekarno sempat menerima mereka di Istana Kepresidenan dan disambut dengan berbagai pelayanan yang luar biasa.

Namun, ternyata mereka berdua ketahuan berbohong. Keduanya diketahui sering melakukan aksi pemerasan dan penipuan.

Harian Kompas edisi Agustus 1968 memberitakan, "Raja" Idrus ditangkap warga di Kotabumi, Lampung Utara.

Sebab, dia mengaku sebagai anggota Intel Kodam V Jaya dan jadi anak buah Mayor Simbolon. Idrus memeras sejumlah pengusaha di Lampung untuk mendapatkan sejumlah uang sebelum akhirnya dibekuk aparat.

Beberapa hari kemudian, "Ratu" Markonah juga tertangkap oleh petugas.

Menurut Harian Kompas edisi 21 Agustus 1968, Markonah menjalani hukuman penjara tiga bulan karena terlibat prostitusi di Kota Pekalongan, Jateng.

Markonah diberitakan beroperasi di Semarang, Pekalongan, dan Tegal selepas keluar dari bui di Jakarta akibat aksi penipuan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com