Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar

Kompas.com - 04/10/2018, 12:51 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4,7 miliar.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 4 miliar diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Kotjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Menurut jaksa, awalnya Eni memberitahu Idrus Marham selaku pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar bahwa Kotjo akan memberikan uang kepadanya.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Proyek PLTU Riau-1 dan Munaslub Golkar Tak Berkaitan

Atas sepengetahuan Idrus, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo yang berisi permintaan uang sebesar 400.000 dollar Singapura.

Menindaklanjuti hal itu, Eni dan Idrus datang menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta.

Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan adanya fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni.

Baca juga: Istri Novanto Serahkan Rp 5 Miliar ke KPK sebagai Ganti Uang untuk Munaslub Golkar

Menurut jaksa, Eni yang merupakan bendahara Munaslub Golkar, meminta uang kepada Kotjo dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan Munaslub.

Untuk meyakinkan Kotjo, saat itu Idrus mengatakan "Tolong dibantu ya...".

Setelah itu, permintaan itu disanggupi oleh Kotjo. Dia memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar kepada Eni.

Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Baca juga: Menurut Eni, Uang Rp 700 Juta ke KPK Diserahkan Panitia Munaslub Golkar

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com