Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 4 Penyebar Hoaks Gempa dan Tsunami Palu

Kompas.com - 04/10/2018, 12:18 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menangkap empat pelaku penyebaran berita hoaks bencana alam pascagempa dan tsunami Donggala dan Palu.

Keempatnya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, seluruh pelaku telah dilakukan penahanan.

Meski demikian, kata Setyo, ada pengecualian terhadap salah seorang pelaku yang berstatus seorang ibu yang masih menyusui.

“Ditahan, kecuali ada hal tertentu. Misalnya sakit, ibu menyusui kan yang di Lombok ibu-ibu loh,” tutur Setyo di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Sebar Hoaks Bencana di Palu dan Donggala, Warga Batam Ditangkap

Keempat tersangka itu adalah:

1. Ade Irma S. N, ditangkap di Janeponto pada hari Selasa (3/10/2018)

2. Dhany Ramdhany, ditangkap di Jakarta pada hari Senin (1/10/2018)

3. Martha Margaretha, ditangkap di Surabaya pada hari Jumat (24/9/2018)

4. Malini, ditangkap di Pekanbaru pada hari Selasa (2/10/2018)

Seluruh pelaku menyebarkan berita hoaks bencana alam tersebut melalui media sosial Facebook.

Setyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu motif pelaku menyebarkan berita tersebut.

Polri mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan bijak terhadap menggunakan internet dan media sosial.

Baca juga: Sebar Hoaks Gempa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Ditangkap Polisi

“Ini yang perlu diajarkan kepada masyarakat bahwa menggunakan internet atau ponsel tidak boleh sembarangan, ada Undang-Undang. Ingat saring dulu,” tutur Setyo.

Total sudah delapan penyebar hoaks yang ditangkap dan ditahan polisi.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah menangkap empat orang di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Batam (Kepulauan Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Manado (Sulawesi Utara).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com