Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Prabowo dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 03/10/2018, 20:43 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10/2018).

Laporan dibuat oleh advokat Jeppri Firdaus dengan surat tanda terima laporan dengan nomor: STTL/1009/X/2018/Bareskrim.

Jeppri datang bersama para pengacara yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi.

Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian mengatakan, pelaporan itu terkait dengan pernyataan keduanya soal penganiayaan terhadap aktivis yang juga juru kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Tompi Siap Jika Diminta Jadi Saksi Ahli Kasus Ratna Sarumpaet

Belakangan, Ratna mengaku bahwa pengakuannya soal penganiayaan adalah bohong.

Keduanya dinilai telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Kami sangat menyesalkan ada warga negara yang menurut saya punya jabatan di negara ini bahkan calon presiden," ujar Saor di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

"Keduanya malah menebarkan suatu hoaks, suatu fitnah dan tidak tanggung-tanggung bahkan yang disasar itu adalah kepala negara," lanjut dia.

Pernyataan Prabowo dan Fadli Zon terkait penganiayaan Ratna dinilai meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, para advokat yang tergabung di Advokat Pengawal Konstitusi datang ke Bareskrim.

Baca juga: Ikut Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet Dianiaya, Fadli Zon Minta Maaf

Selain membuat laporan, para advokat juga datang untuk mendorong polisi untuk melakukan proses hukum atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Selain dinilai menyebarkan berita bohong, Prabowo dan Fadli Zon juga dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2, Pasal 14 ayat 1-2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pada Selasa (2/10/2018) malam, Prabowo memberikan keterangan pers dan menyatakan mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna, seperti pengakuan yang disampaikan padanya.

Baca juga: Soal Ratna Sarumpaet, Farhat Abbas Laporkan 17 Orang Termasuk Prabowo-Sandiaga

Prabowo bahkan berencana meminta waktu untuk bertemu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membahas kasus ini.

Sementara itu, pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada calon presiden Prabowo Subianto terkait kebohongan yang dibuatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com