Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VIII Dukung Pemerintah soal Dana Khusus Bencana Alam

Kompas.com - 03/10/2018, 13:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam merancang anggaran khusus bencana alam. 

Hal itu disampaikan Ace menanggapi rencana pemerintah menganggarkan khusus untuk bencana alam.

"Terkait dengan penganggaran untuk 2019 saya kira kami Komisi VIII pasti akan mendukung kebijakan untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi untuk bencana tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Mendikbud: 2.736 Sekolah Terkena Dampak Bencana di Palu dan Donggala

Ia menyatakan, saat ini pemerintah sebetulnya telah menganggarkan dana siap pakai dan bisa digunakan untuk pemulihan daerah yang tertimpa bencana.

Dana sebesar Rp 6,5 triliun itu kini dikelola oleh Kementerian Keuangan dan bisa pula digunakan untuk pemulihan Sulawesi Tengah pasca-bencana.

Selain dana sebesar Rp 6,5 triliun itu, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran operasional untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, Ace mengatakan, alokasi anggaran untuk BNPB di 2018 memang masih sedikit yakni Rp 700 miliar.

"Ya 2018 memang harus kita akui (kecil) karena ini kan menyangkut dana operasional yang dimiliki oleh BNPB. Memang (ke depan) perlu ada perhatian khusus dalam konteks rehabilitasi dan rekonstruksi (khususnya) di Sulawesi Tengah," lanjut Ace.

Sebelumnya, diberitakan Pemerintah pusat sedang merancang pos dana khusus untuk bencana alam pada postur APBN.

"Saat ini sedang kami pikirkan, finalkan, dan dimulai pada 2019," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Dana khusus untuk bencana alam itu adalah anggaran yang disisihkan pemerintah pusat pada APBN setiap tahunnya.

Apabila tak ada bencana alam dalam skala tertentu, tentunya dana itu meningkat setiap tahunnya. Dana itulah yang digunakan apabila terjadi bencana alam di Indonesia.

"Kalau suatu daerah terkena bencana dengan skala tertentu, jumlah korbannya tertentu, dengan tingkat kerusakan tertentu, mereka langsung mendapatkan tambahan anggaran itu," ujar Sri.

Dana khusus bencana alam ini berbeda dengan dana darurat kebencanaan yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan kegiatan penanganan bencana alam.

Baca juga: Pemerintah Rancang Dana Khusus Bencana Alam di APBN 2019

Bedanya, dana darurat kebencanaan jumlahnya ditentukan setiap tahun alias tidak ada penambahan signifikan. Selain itu, dana itu juga hanya dapat digunakan BNPB.

Sementara, selain meningkat jumlahnya setiap tahun, dana khusus untuk bencana alam tidak hanya dapat digunakan BNPB, melainkan langsung oleh pemerintah daerah yang terdampak bencana.

"Ini kita meniru pola pembiayaan yang ada di Meksiko dan negara-negara Karibia yang sering terkena badai topan. Kalau mereka terkena tsunami atau topan, anggaran mereka bisa habis," ujar Sri.

Kompas TV Dan dalam seminggu ke depan, PLN berjanji akan mempercepat proses perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com