JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang atau sesuatu dalam bentuk apapun dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Hal itu dikatakan Aziz saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2018).
"Saya sampaikan tidak pernah," ujar Aziz kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aziz hanya mengetahui bahwa Irvanto merupakan kerabat dari mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. Aziz mengaku sering melihat Irvan dalam kegiatan partainya.
Namun, menurut Aziz, dia tidak pernah secara khusus ditemui oleh Irvanto.
Baca juga: Aziz Syamsuddin Mengenal Keponakan Novanto sebagai Pengurus Golkar
Dalam persidangan, jaksa sempat menanyakan apakah Aziz mengetahui bahwa ada acara internal Partai Golkar yang sumber uangnya sebesar Rp 5 miliar didapatkan melalui Irvanto. Namun, Aziz menyatakan tidak tahu.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka Masagung didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.