JAKARTA, KOMPAS.com - Lucas yang berprofesi sebagai advokat ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Lucas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ditahan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Lucas disangka menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Advokat Lucas Jadi Tersangka karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro
Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Baca juga: Advokat Lucas Bantah Bantu Pelarian Mantan Petinggi Lippo Eddy Sindoro
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Sementara itu, Lucas yang pernah diperiksa sebagai saksi telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 18 September 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.