Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Lembaga untuk Menyalurkan Bantuan Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Kompas.com - 01/10/2018, 13:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Gempa bumi bermagnitudo 7,4 mengguncang wilayah Donggala, Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018) petang. Gempa itu disusul dengan gelombang tsunami yang menyapu sebagian besar wilayah di Donggala, Palu, dan Mamuju.

Akibat bencana alam itu, Palu dan Donggala luluh lantak. Bangunan rata dengan tanah, akses listrik dan sinyal komunikasi pun terputus.

Sontak, kota itu pun menjadi kota yang terisolasi, karena infrastruktur jalan juga terganggu puing-puing bangunan yang berserakan.

Sejumlah korban nyawa telah tercatat, sementara sebagian yang lain masih dinyatakan hilang.

Mereka yang selamat pun membutuhkan berbagai bantuan untuk sekedar melanjutkan hidup di barak pengungsian. Misalnya air bersih, makanan, selimut, pakaian, dan berbagai kebutuhan lain.

Palu dan Donggala membutuhkan kita untuk meringankan beban dan perlahan memulihkan keadaan seperti semula.

Dana Kemanusiaan Kompas membuka jalur donasi jika Anda ingin menyalurkan bantuan.

Baca: Gempa dan Tsunami Sulteng, Salurkan Bantuan Anda ke Dana Kemanusiaan Kompas

Selain itu, dari sekian banyak jalur donasi yang dibuka untuk menggalang dana bantuan bagi korban gempa dan tsunami di Palu, Donggala, berikut ini sejumlah lembaga yang dapat Anda akses untuk menyalurkan dana bantuan.

Aksi Cepat Tanggap

Reruntuhan bangunan akibat sapuan gelombang tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.Aksi Cepat Tanggap Reruntuhan bangunan akibat sapuan gelombang tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

Aksi Cepat tanggap (ACT) adalah sebuah yayasan sosial dan kemanusiaan yang sudah berdiri sejak 2005. Sejumlah perusahaan besar yang tergabung sebagai mitra mendukung ACT.

Untuk mendukung korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, ACT membuka penggalangan dana bertajuk "Bersama Bantu Palu Donggala".

Donasi dapat dikirimkan melalui beberapa nomor rekening atas nama Aksi Cepat Tanggap.

Bank Mandiri 101 000 4802 482
BNI Syariah 0270 360 372
Bank Rakyat Indonesia 0382 01 00077 0306
Bank Syariah Mandiri 706 854 2973
Bank Central Asia 676 060 5555

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak 0853 3000 6000 (SMS) dan 0811-1102-342 (WhatsApp).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com